BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, pasien terkonfirmasi positif COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing tidak memenuhi syarat akan dikarantina terpadu di Hotel Lohass, Jalan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
“Hari ini (Hotel Lohass) sudah menerima pasien, semalam kami mendata pasien-pasien isolasi mandiri dirumah yang tidak memenuhi kriteria dirumahnya akan kita karantina terpadu,” kata Rahma, Selasa (25/5).
Ia menyampaikan syarat rumah dijadikan tempat isolasi mandiri seperti kamar tidur harus dilengkapi kamar mandi dan ventilasi memadai untuk masuknya udara.
Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk menekan meluasnya penyebaran COVID-19 terutama di kalangan keluarga pasien.
“Kebijakan ini saya perkuat dengan aturan dimana kami tuang dalam peraturan wali kota,” ujarnya.
Ia berharap warga dapat mematuhi kebijakan tersebut yang semata-mata hanya untuk menekan penyebaran COVID-19.
“Kami berharap seluruh masyarakat terutama yang positif dapat mematuhi regulasi atau kebijakan yang diambil, ini semata-mata tujuan nya untuk lebih baik supaya penanganan lebih cepat,” imbuhnya.
Comment