Pasangan Suami Istri Beli Handphone dengan Uang Palsu

  • Whatsapp
Suami Istri
Pasangan suami istri pengedar uang palsu tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (19/1)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Polsek Bukit Bestari berhasil meringkus pasangan suami istri inisial YA (23) dan C (23) yang terlibat kasus peredaran uang palsu. Keduanya ditangkap di Tanjunguban, Bintan, Sabtu (16/1) kemarin.

Kapolres Tanjugpinang AKBP Fernando menjelaskan, awalnya pasutri tersebut menggunakan uang palsu untuk membeli handphone Oppo A33 kepada korban.

Bacaan Lainnya

Setelah bertransaksi, korban merasa curiga dengan uang yang diterimanya palsu. Selanjutnya, korban membuat laporan ke Polsek Bukit Bestari.

“Modusnya pelaku menselipkan uang palsu dengan uang asli, sehingga aksinya berjalan mulus,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Selasa (19/1).

Setelah mendapat laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya mengetahui keberadaan kedua pelaku di Tanjunguban dan langsung melakukan penangkapan.

Selain kedua pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti mesin printer yang digunakan untuk mencetak uang, tinta printer dan 50 lembar uang palsu dalam pecahan Rp 100 ribu.

Hasil interogasi, dua pelaku mengakui telah tiga kali mengedarkan uang palsu. Dua kali diedarkan di Batam dan satu kali di Tanjungpinang.

“Pasangan suami istri ini mencetak uang palsu di rumahnya di Bintan. Dua pelaku belajar nyetak uang palsu dari internet,” ujarnya.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 26 ayat 2 dan 3 jo pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan pidana 10 hingga 15 tahun penjara.

Ahmad Jailani

Pos terkait

Comment