Parpol Daftar Ke KPU, Dualisme Macam Mane ?

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Sejumlah Partai Politik (Parpol) di Indonesia melakukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik ditingkat pusat maupun tingkat daerah termasuk di Tanjungpinang.

Pendaftaran dibuka untuk partai yang ingin ikut dalam kontestasi pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang.

Bacaan Lainnya

Namun, bagaimana dengan Parpol yang masih dualisme ? Apakah dua “kubu” ini bisa mendaftar ke KPU ?

Komisioner KPU Kota Tanjungpinang Devisi Perencanaan dan Data Zulkifli Riawan menjelaskan, dari KPU Kota Tanjungpinang hanya menunggu keputusan dari KPU RI “kubu” mana yang lolos verifikasi untuk Pemilu 2019.

Tentu, kata Zul, yang diloloskan untuk mengikuti Pemilu adalah “kubu” yang sudah memiliki legalitas seperti Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Republik Indonesia.

“Untuk PPP kita masih menungu, apa yang KPU RI menerima, dia akan transfer data yang diterima, misalnya partai yang dualisme ini lho pengurus yang sebenarnya, jadi yang masuk ke KPU tidak ada dualisme lagi,” ungkapnya, Kamis (12/10).

Menurutnya, dari pihaknya akan menolak parpol yang dualisme, yang “kubu” nya tidak diterima oleh KPU RI.

“Kita akan menerima mana yang diamanahkan oleh KPU RI sesuai dengan legalitas, kubu yang tidak diterima akan kita tolak. Tapi akan kita beri pandangan,” ujarnya.

Hingga saat ini, menurutnya papol yang masih dualisme ini belum ada yang mendaftar ataupun konsultasi ke KPU Kota Tanjungpinang.

SAHRUL

Pos terkait

Comment