Pangkalan Dilarang Jual Gas ke Pengencer, Melanggar Akan Diputus Kontak

  • Whatsapp
Pemko Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Dokumentasi Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang bersama Agen dan Pangkalan Gas elpiji 3 Kilogram menandatangani komitmen bersama terkait pembinaan dan monitoring terhadap distribusi/peredaran dan penyaluran tabung gas LPG 3 Kg di wilayah kota Tanjungpinang.

“Kita akan menghadapi puasa Ramadan dan Idul fitri. Jadi, ini komitmen kita sesuai prosedur dan aturan untuk mengawal penyaluran gas elpiji 3 kg. Supaya, tidak terjadi kelangkaan, tepat harga, dan keluarga miskin (sesuai tulisan di tabung hijau) benar-benar bisa menikmati haknya,” ucap Wali Kota Tanjungpinang Rahma.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, dalam perjanjian itu agen dilarang menjual gas Elpiji 3 Kilo kepada para pengencer, dilarang menjual di atas harga HET, tidak tepat sasaran, dan tidak tepat jumlah dan dilarang menimbun gas elpiji untuk keuntungan pribadi yang mengakibatkan kelangkaan.

Selain itu, dilarang memindahkan tempat usaha di luar daerah penyaluran, melakukan pemindahan gas atau pengoplosan gas ke tabung lain dalam bentuk apapun, serta mengambil pasokan gas elpiji dari agen lain.

“Kalau semua pangkalan patuh dan sadar, ini untuk masyarakat miskin, saya yakin tidak akan terjadi kelangkaan. Jadi, patuhi aturan, jual kepada mereka yang berhak, karena ini subsidi,” kata wali kota.

Untuk itu, ia menitipkan amanah ini kepada seluruh pemilik pangkalan. Rahma meyakini, bahwa kita semua punya komitmen dan tujuan yang sama yakni, memberikan kemudahan terhadap masyarakat miskin yang harus kita sampaikan dengan tepat.

“Kalau ada orang kaya yang mau beli, tolong jangan di kasi. Jual sesuai dengan labelnya (untuk masyarakat miskin), kalau ada kendala segera koordinasi ke kami. Karena, ketika ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan, pasti kami jatuhkan sanksi tegas tidak memperpanjang kontrak,” ungkapnya.

SAHRUL

Pos terkait

Comment