Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Ahmad Jailani
Comment