Paksa Anak Tiri, Istri Lapor Suami ke Polisi

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan Agus Hasanuddin

BAROMETERRAKYAT,COM, BINTAN. Seorang pria warga Bintan Buyu, Kecamatan Teluk Bintan inisial IK (41) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan bersama Polsek Teluk Bintan, Kamis (17/7).

Dia ditangkap polisi setelah dilaporkan sang istri karena diduga sudah mencabuli anak tirinya inisial DA usia 14 tahun.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Agus Hasanuddin mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar karena ibunya curiga gerak-gerik korban.

Menurutnya, saat didesak ibunya korban mengaku telah dinodai oleh ayah tirinya. Karena tidak terima ibu korban langsung melapor ke Polisi.

“Dari laporan itu, Satreskrim Bintan bersama Unit Polsek Teluk Bintan mengamankan IK dirumahnya,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/7).

Pencabulan tersebut terjadi sejak 2019 lalu. Menurutnya, pelaku sudah berulang kali menyetubuhi korban.

“Pelaku memaksa melakukan pencabulan kepada korban dengan ancaman,” ujarnya.

Pos terkait

Comment