Operasional Kedai Kopi, Cafe dan THM Dibatasi, Jam 21.30 Wajib Tutup

  • Whatsapp
Pemko Tanjungpinang
Wali Kota Tanjungpinang Rahma (Foto: Dokumentasi Barometerrakyat)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Pemerintah Kota Tanjungpinang akan membatasi jam operasional kedai kopi, cafe dan tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.

“Untuk (operasional) hiburan malam, mall, kedai kopi, kafe, jadi kita tutup malam sampai jam 9.30 saja, habis itu tidak ada aktifitas sama sekali,” ujar Wali Kota Tanjungpinang Rahma kepada awak media, Rabu (7/4).

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, pihaknya juga tidak mengizinkan beroperasinya gelanggang permainan (Gelper) selama bulan Ramadhan. “Untuk gelper kita tutup sebulan penuh,” ucapnya.

Ia menyampaikan, kebijakan tersebut diambil setelah meningkat kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di wilayah setempat. “Karena beberapa waktu lalu sampai hari ini masih ada (Terkonfirmasi positif COVID-19) yang belum sehat, ada juga kemarin klaster dari Pemko,” kata Rahma.

Tidak hanya itu, pemilik kedai kopi, cafe, THM dan mesjid wajib membuat pernyataan bermaterai bersedia mengikuti protokol kesehatan, dalam surat pernyataan itu juga ikut ditandatangani wali kota Tanjungpinang.

“Saya juga ikut menandatangani, kita harus sama-sama menjaga. Tidak semua bisa dititipkan ke pundak Pemerintah saja, tapi kuncinya semua lapisan masyarakat harus memahami begitu pentingnya protokol kesehatan,” ucapnya.

Bagi pengelola bazar juga diwajibkan sediakan satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi agar protokol kesehatan berjalan dengan baik. Selain itu, kedai kopi, kafe, THM dan mesjid juga wajib memasang spanduk edukasi mematuhi prokes.

“Edaran lagi kami persiapkan, semalam baru kami rapatkan bersama den seluruh yang mewakili tokoh masyarakat, LAM, DMI, FKM, PHRI dan juga bazar,” ucapnya.

Pos terkait

Comment