Oknum Satpol PP Tanjungpinang Ternyata Pengedar Ekstasi

  • Whatsapp
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Harry Goldenhardt saat merilis tangkapan 7 tersangka di Mapolda Kepri

Atas perbuatannya, tujuh tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1, ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment