Oknum Satpol PP Tanjungpinang Nyambi Jadi Kurir Sabu

  • Whatsapp
Polisi menunjukkan paket sabu yang diamankan dari penangkapan oknum Satpol PP Tanjungpinang (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan meringkus oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang diduga menjadi kurir sabu.

Pelaku Revan Raski diringkus di Jalan Kuantan Gang Putri Ledang 12, Tanjungpinang, Sabtu (24/5) lalu.

Bacaan Lainnya

Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti empat paket diduga sabu.

Kasat Narkoba Polres Bintan AKP Rangga Primazada menyampaikan penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pria diduga menjadi kurir sabu.

Barang bukti dari penangkapan terhadap oknum anggota Satpol PP Tanjungpinang

Dari informasi itu, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku di Jalan Kuantan. Pihaknya langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan ditubuh pelaku ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu.

Selain itu, juga dilakukan penggeledahan motor milik Revan dan mendapatkan lagi dua paket kecil dan satu paket sedang narkotika jenis sabu.

“Pelaku beserta barang bukti yang di temukan dibawa ke Polres Bintan guna dilakukan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya saat dihubungi, Jumat (28/5).

Ia menyampaikan, pelaku berperan sebagai kurir. Pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang inisial AN yang saat ini masih buronan.

“AN ini diduga peredaran gelap narkotika jaringan Batam-Bintan,” ucapnya.

Ia menambahkan, berdasarkan tes urine pelaku juga positif menggunakan sabu. Atas perbutannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Pos terkait

Comment