BREAKING NEWS! Oknum Ustadz Cabul di Tanjungpinang Ditangkap

  • Whatsapp
Pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur diringkus polisi (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang meringkus satu dari tiga pelaku pencabulan terhadap anak bawah umur.

Pelaku inisial RZI (31 tahun) diamankan dirumahnya di Perumahan Griya Puspandari Asri Kilometer 12 Arah Kijang, Tanjungpinang Timur, Kamis (27/5) sekira pukul 15.30 wib.

Bacaan Lainnya

Penangkapan oknum ustadz itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban pada Rabu (26/5) lalu.

Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan.

“Setelah terpenuhi dua alat bukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku, kita langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul kepada korban inisial NA (13).

Pelaku, lanjutnya, melakukan aksi bejatnya pada Oktober 2019 lalu.

Kala itu pelaku menghubungi korban dan mengatakan ingin mengantarkan korban ke rumah teman korban yang berada di belakang Swalayan Pinang Lestari.

Pos terkait

Comment