BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum polisi M. Risky Finanda Saragi dituntut ringan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gustian Juanda Putra.
Jaksa menyebutkan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara,” kata jaksa.
Sedangkan barang bukti ekstasi lima butir warna hijau dan satu butir ekstasi warna merah dimusnahkan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa mengatakan akan mengajukan pembelaan. Sementara itu, ketua majlis hakim Acep Sopian Sauri menunda sidang hingga satu pekan mendatang.
Sebelumnya, perkara yang melibatkan oknum polisi itu berawal pada 18 Desember 2018 sekira pukul 21.00 Wib, terdakwa Benny dihubungi Laurensius mengatakan barang haram tersebut sudah ada.
Kemudian keduanya bertemu, terdakwa Laurensius langsung menyerahkan 10 butir diduga ekstasi ke Benny.
Keseokan harinya, terdakwa Risky menghubungi terdakwa Benny menanyakan barang haram tersebut. Risky langsung mengambil ekstasi tersebut dikediaman terdakwa Benny.
Terdakwa Benny dan Risky kemudian berjanji mengunakan barang haram tersebut di Lumino And leaf tidak jauh dari Pasar Kota Tanjungpinang.
Setelah itu terdakwa Risky diamankan Satnarkoba Polres Tanjungpinang di Jalan Tengku Umar. Dilakukan penggeledahan ditemukan lima butir ekstasi warna hijau dan satu butir ektasi warna merah yang tersimpan dalam kotak rokok.
Terdakwa Risky mengakui barang haram tersebut didapatkan dari terdakwa Benny.*
Comment