BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum polisi inisial RH diamankan Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.
Oknum yang bertugas di Polsek Tanjungpinang Barat itu diamankan di Jalan Basuki Rahmat, Kilometer 4 Tanjungpinang, Sabtu (27/6) kemarin.
Oknum diamankan bersama dua tersangka lain inisial RO dan ST.
BACA : Warga Toapaya Ditangkap Polisi, 3 Gram Sabu Turut Diamankan
Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti sabu 390 gram dan 28 butir ekstasi.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal mengatakan, pihaknya sudah berkomitmen menindak tegas anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Hal itu, lanjut dia, sebagai bukti Polres Tanjungpinang tidak pernah menutupi ada oknum anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Anggota kita yang terlibat penyalahgunaan kita tidak segan-segan memproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya kepada awak media di Mapolres Tanjungpinang, Kamis (2/7).
BACA : Pencucian Uang Hasil Narkoba, Asun Dituntut 8,6 Tahun Penjara
Pihaknya, kata dia, juga rutin melakukan pengawasan internal seperti melakukan tes urine untuk setiap sektor.
Comment