Oknum PNS Tanjungpinang Dua Kali Mangkir, Polisi Akan Jemput Paksa

  • Whatsapp
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Vina Saktiani, tersangka kasus dugaan penipuan berkedok seleksi Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dua kali mangkir dari panggilan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Panggilan pertama pada Senin, 26 April 2021, ketika itu tersangka hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Agus Riawantoro.

Bacaan Lainnya

Tersangka melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan agar diperiksa setelah lebaran karena sedang berada diluar kota. Sedangkan panggilan kedua pada awal Mei, tersangka tidak ada kabar.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan, akan melakukan upaya penjemputan paksa karena tersangka tidak kooperatif.

“Kita akan lakukan upaya lain, dengan penjemputan secara paksa,” kata Rio saat ditemui di Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/5).

Diketahui, Vina Saktiani juga mantan Lurah Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari itu disangkakan dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Tersangka meminta uang Rp 300 juta kepada korban yang merupakan anggota DPRD Bintan. Tersangka berjanji bisa meloloskan anak korban mengikuti seleksi IPDN.

Hingga saat ini anak korban tidak kunjung diterima sebagai taruna, sehingga korban melaporkan ke aparat berwajib.

Pos terkait

Comment