BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Anggota DPRD Tanjungpinang angkat bicara terkait oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang inisial Y diduga gelapkan pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp 1,2 Miliar.
Ketua Komisi II DPRD Tanjungpinang Fengky Fasinto mengatakan, akan memangil Kepala BP2RD untuk mengetahui detail kasus dugaan pengelapan pajak tersebut.
“Nanti kami komisi II ingin mendalami, kami akan mengundang pihak terkait, kami kan belum memahami secara detail,” ujarnya saat dihubungi, Rabu (23/10).
Sementara itu, anggota DPRD lain Reni meminta, kasus dugaan pengelapan tersebut diusut tuntas agar pegawai lain tidak melakukan hal serupa.
“Supaya ada ketegasan hukum, apalagi ini masalah pengelapan uang masyarakat dan Pemko harus tegas dalam memproses ini. Jumlah yang digelapkan juga fantastik, jadi diproses secara hukum, supaya ada efek jera bagi ASN lainnya,” ujarnya saat dihubungi Barometerrakyat.
Dia menilai, lemahnya pengawasan sehingga oknum pegawai tersebut dengan mudah menduplikasi administrator (admin) sistem untuk merubah data wajib pajak.
Comment