Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Vina Saktiani Segera Disidang

  • Whatsapp
SPDP Kasus Penipuan
Oknum PNS Pemko Tanjungpinang Vina Saktiani, tersangka kasus penipuan berkedok seleksi taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang belum lama ini (Foto: Ist)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Berkas perkara Vina Saktiani, tersangka kasus penipuan penipuan berkedok penerimaan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dinyatakan P21 atau lengkap. PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang itu akan segera menjalani sidang.

“Berkasnya sudah P21,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra saat dihubungi, Sabtu (31/7).

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan, tersangka beserta barang bukti telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang untuk proses penuntutan.

“Hari Jum’at telah kita limpahkan tersangka dan berkas ke Kejari. Yang bersangkutan sudah menjadi tahanan Jaksa,” imbuhnya.

BACA :

Polisi Awasi Apotik di Tanjungpinang

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara dan tersangka berserta barang bukti kasus tersebut.

“Tersangka masih dititipkan di sel tahanan Polres Tanjungpinang,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam waktu 14 hari kerja pihaknya akan menyusun surat dakwaan. Setelahnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tanjungpinang untuk diperiksa, diadili dan diputus oleh majelis hakim.

BACA JUGA:

Warga Ramai-ramai Jual Emas Selama PPKM di Tanjungpinang

Diketahui, Vina Saktiani melakukan penipuan kepada korbannya yang merupakan Anggota DPRD Bintan Tarmizi. Tersangka meminta Rp 300 juta kepada korban supaya anaknya bisa lolos tes taruna IPDN.

Namun sampai saat ini anak korban tidak diterima IPDN, sehingga korban memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Pos terkait

Comment