BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang jebloskan oknum pejabat di lingkungan Pemko Tanjungpinang Yudi Ramdani ke sel tahanan Polres Tanjungpinang, Rabu (24/2).
Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD).
“Kita pada hari ini sudah melakukan penahan terhadap saudara Yudi Ramdani di Polres Tanjungpinang selama 20 hari kedepan,” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama.
Sebelum dibawa ke Polres, lanjutnya, dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka yang merupakan Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Tanjungpinang. Pemeriksaan meliputi rapid test, tekanan darah dan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan dokter dari Mekar Sari yang bersangkutan dinyatakan sehat, hasil Rapid Test negatif,” ucapnya.
Ia menambahkan, tersangka akan di pindahkan ke Rutan Tanjungpinang setelah pelimpahan berkas perkara ke pengadilan.
“Mohon doanya semoga berkas perkaranya segera di limpahkan di pengadilan agar segera kita melakukan penahanan di Rutan Tanjungpinang,” Imbuhnya.
Diketahui, dari kasus tersebut kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Kepri mencapai Rp 3,3 Miliar.
Ahmad Jailani
Comment