Oknum Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Disidangkan

  • Whatsapp
Ilustrasi pencabulan.Foto : Net

Ilustrasi pencabulan.Foto : Net
Ilustrasi pencabulan.Foto : Net
BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG- Oknum guru ngaji Juni Baharuddin Alias Pak Jon pelaku pencabulan terhadap 3 orang anak bawah umur, yang tidak lain muridnya sendiri menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang,Selasa (6/9).

Tiga orang yang menjadi korban dari kebuasan terdakwa Juni Baharuddin Alias Pak Jon yaitu NA (8), LM (9), dan FA (10).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini, dipimpin Hakim Ketua Windy Ratna Sari, SH didampingi Hakim anggota Purwanigsih, SH dan Guntur Kurniawan, SH. Sementara itu terdakwa Juni Baharuddin didampingi Penasehat Hukum (PH) Muhammad Indra Kelana

Terdakwa didakwa Jaksa Penuntut Umum, Zaldi Akri, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, melangar pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak.

JPU menyebutkan, terdakwa dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
Cabul.

JPU menyatakan, kejadian terjadi sekitar bulan Juni 2014 sampai dengan Februari 2016 bertempat di Jalan Mahmud Gang Mangga, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari yang merupakan rumah kediaman dari terdakwa.

Ketiga korban NA, LM, FA, belajar mengaji dirumah terdakwa. Para korban belajar mengaji selama tiga hari dalam satu minggu. Ada yang belajar pagi sekitar pukul 10.00 Wib dan ada juga belajar sore hari sekitar pukul 16.00 Wib.

Selain itu, dalam dakwaan JPU juga menyatakan terdakwa melakukan aksinya terhadap korban NA dari bulan Juni 2014 sampai dengan Februari 2016. Sedangkan korban LM terdakwa lakukan pencabulan dari November 2014 sampai dengan Oktober 2015. Sedangkan Korban FA terdakwa melakukan pencabulan dari bulan Februari 2016 lebih kurang 10 kali terdakwa melakukan pencabulan.

Terhadap dakwan JPU, terdakwa tidak mengajukan eksepsi, sehingga sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan satu pekan mendatang.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment