Dia menambahkan, laporan pihaknya tidak diterima penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.
Penyidik, lanjut dia, menyarankan untuk membuat pengaduan ke Polres Tanjungpinang.
“Kasat Reskrim menyarankan membuat pengaduan langsung ke Kapolres Tanjungpinang dan Cq ke Sat Reskrim Tanjungpinang, sehingga penyidik Sat Reskrim mengetahuinya,” imbuhnya.
Sementara itu, sampai berita ini dipublikasi, oknum dewan masih belum bisa dikonfirmasi. Pesan singkat yang dilayangkan Barometerrakyat.com melalui WhatsApp belum dibalas.
SAHRUL
Comment