BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Terdakwa perkara dugaan penganiayaan terhadap bidan Destriana Dewanti menjalani sidang perdana.
Terdakwa dr. Yusrizal didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mona Amelia dengan dakwan alternatif atau pasal berlapis.
Sidang terbuka untuk umum ini dipimpin ketua majlis hakim Admiral didampingi Santonius Tambunan dan Iriaty Khairul Ummah di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (30/4).
Dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa terdakwa telah melanggar pasal Pasal 351 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP.
Secara singkat, dalam dakwaan penuntut umum peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di rumah terdakwa yang berada di Perum. Pinang Mas Residen Kilometer 8 Kota Tanjungpinang pada Rabu, 10 Oktober 2018.
Peristiwa itu berawal tersangka meminta korban untuk memasang infus dan singkat cerita korban sepakat memasang infus. Korban dan terdakwa sama berkerja di Klinik bersalin Alrasha.
Namun, sampai dirumah terdakwa infus set dan air infus tidak ada, kemudian terdakwa meminta disuntik vitamin c.
Korban mulai memasangkan venflon (Abocath) ke punggung tangan sebelah kiri terdakwa tetapi tidak masuk karena plastik jarum venflon nya rusak sehingga korban tidak jadi memasangkan alat tersebut ke tubuh terdakwa.
Selanjutnya terdakwa menawarkan kepada korban untuk suntik vitamin C sekaligus pemutih. Awalnya, korban menolak disuntik, namun karena desakan akhirnya korban mau disuntik vitamin.
Kemudian saat cairan tersebut baru masuk sekitar dua CC, korban merasa nyeri dan pedih pada tangannya sehingga korban minta untuk berhenti disuntik dan tiba-tiba korban langsung tidak sadarkan diri.
Singkat cerita, sekira pukul 10.30 Wib terdakwa membangunkan korban dan saat itu korban merasa pusing di kepalanya dan merasa tubuhnya sangat lemas.
Kemudian berdasar hasil visum terdapat 56 bekas luka tusukan pada kedua tangan dan kaki korban.
Setelah mendengarkan keterangan tersebut ketua majlis Admiral menunda sidang hingga 13 Mei 2019 mendatang.
SAHRUL
Comment