Nunggak Iuran BPJS,Izin Perusahaan Bisa Dicabut

  • Whatsapp

Tanjungpinang, (Barometerrakyat.com) – Badan Penyelagara Jaminan Sosial (BPJS KetenagaKerjaan cabang Kota Tanjungpinnag menyebutkan sekitar 1081 perusahan yang masih menunggak iuran jaminan ketenagakerjaan.

“Kurang lebih 1081 perusahan yang menunggak, mencakup Tanjungpinang, Bintan, Anambas, Natuna, dan Lingga,” uangkap Kepala Bidang Umum BPJS Kesehatan Cabang Tanjungpinang Dedi Dabudi,Kamis (14/1).

Bacaan Lainnya

Dedi menyayangkan perusahan yang mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan cabang Tanjungpinang, hanya syarat untuk memproleh izin usaha.

Menurut Dedi, perusahaan hanya membayar iuran pertama habis itu tidak membanyar lagi, kebanyakan dari mereka yang tidak membayar adalah perusahaan kecil. Yang terkesan hanya sebagai syarat memproleh izin usaha.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Saksi Administratif, tambah Dedi, akan merekomendasikan untuk mencabut izin perusahan tersebut.

” 15 Januari terakhir pembayaran jadi kami harapkan perusahan yang menunggak agar dapat melakukan pembayaran sesuai dengan kewajibannya,” tegas Dedi.(RAMDAN)

Pos terkait

Comment