Ngeri! Dua Anak Bawah Umur di Batam Ditangkap Bawa Sabu

  • Whatsapp
Ilustrasi (F-Net)

Selain itu, tiga hari sebelumnya, Senin (11/11) juga dilakukan penangkapan tersangka YL dk SPBU Jalan Raya Bandara, Kecamatan Nongsa.

Dilakukan pengeledahan badan dan mobil tersangka, ditemukan satu buah plastik berisikan dua bungkus plastik berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat 220 gram.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Barang bukti hasil tangkapan tersebut sebanyak 1.025,5 gram dimusnahkan, sedangkan 32,5 gram untuk pemeriksaan Puslabfor dan 2 gram digunakan untuk pembuktian di pengadilan termasuk 1.000 butir tablet Erimin.*

Pos terkait

Comment