Nekat Mencuri, Rambo ‘Digaruk’ Polisi

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Syamsudin alias Rambo harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria paruh baya ini nekat mencuri handpone disalah satu kedai kopi di Jalan Merdeka Tanjungpinang.

Kini ia harus meringkuk dalam sel tahan‎ Polsek Tanjungpinang Kota.

Kebutuhan ekonomi menjadi alibi pekerja bangunan ini nekat mencuri satu unit handpone merk Samsung S7.

“Pelaku tepepet sehingga melakukan pencurian, hasil curian direncanakan digunakan untuk membayar kontrakan,” ungkap Kapolsek Tanjungpinang Kota Edy Supandi saat Pres Rilis di Mapolsek Tanjungpinang Kota, Senggarang, Senin (25/12).

Ia mengatakan, pelaku menjalankan aksinya saat korban meletakkan handpone di atas meja, karena ingin pergi sebentar.

“Melihat handpone di atas meja, pelaku langsung ambil,” ucapnya.

Korban, kata dia langsung membuat laporan ke Polsek Tanjungpinang Kota. Dari pihaknya langsung turun untuk olah TKP.

Berdasarkan hasil lidik, pihaknya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya Jalan Ir Sutami, Suka Berenang. Sebelum diamankan, pelaku sudah diikuti pihaknya hingga di kediamannya.

“Ditangan pelaku diamankan barang bukti hasil ‎pencurian tersebut,” ucapnya.

‎Ia menambahkan, pelaku dijerat melanggar pasal 362 KHUP tentang Pencurian, pelaku diancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, dari pengakuan pelaku, pencurian yang pertama kali. Nekat mencuri karena ingin membayar uang kontrakan.

Pria yang memiliki dua anak ini mengatakan, tidak sempat menjual handpone hasil curian tersebut, karena sudah terciduk polisi.

“Rencana mau jual Rp800 Ribu, tapi tidak terjual karena sudah ditangkap polisi,” ucapnya.

(SAHRUL)

Pos terkait

Comment