Aksi terlarang pelaku terekam CCTV, pihaknya kemudian melakukan pencocokan dan akhirnya ditangkap pelaku di kosannya.
“Setelah ditangkap pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya.
Selain pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti delapan karung bawang merah dan dua karung bawang bombai dengan nilai Rp 3 Juta.
“Pelaku masuk dan mengambil bawang dengan cara merusak gembok,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 364 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
SAHRUL
Comment