Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara, Keluarga : Kami Mau Hukuman Mati

  • Whatsapp
Nasrun DJ terdakwa kasus dugaan pembunuhan janda cantik saat digiring menuju mobil tahanan

BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Keluarga korban Supartini alias Tini (32) tidak puas atas tuntutan 20 tahun penjara untuk terdakwa Nasrun DJ (58 tahun).

Nasrun merupakan terdakwa kasus pembunuhan janda cantik Supartini yang menghebohkan Tanjungpinang Juli 2018 lalu.

Bacaan Lainnya

“Sudah…sudah, kami tidak puas, kami mau hukuman mati atau hukuman seumur hidup,” ujar salah satu keluarga korban usai keluar dari ruang sidang.

Baca : Habisi Nyawa Janda, Nasrun Dituntut 20 Tahun Penjara

Hal senada juga disampaikan abang kandung korban Cipto. Kepada awak media Cipto mengungkapkan, keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nolly Wijaya.

“Mudah-mudahan majlis hakim (nantinya) bisa menilai kebenaran dan kesalahan yang adil,” ujar Cipto.

Sementara itu, JPU Nolly Wijaya kepada awak media mengatakan, pihaknya melihat ada perencanaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa.

Baca : Gaji PNS Langsung Dipotong, Walikota Sebut Perwako Lagi Dibahas

Menurutnya, berdasar fakta persidangan, unsur perencanaan seperti tempat terjadi pembunuhan sepi dan ada jarak waktu untuk mengambil kayu yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

“Pasal 340, paling lama 20 tahun dalam bunyi undang-undang itu,” ujarnya usai persidangan.

SAHRUL

Pos terkait

Comment