Napi Kendalikan Peredaran Narkotika Dari Dalam Lapas Tanjungpinang

  • Whatsapp
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani membacakan dakwaan

Kemudian terdakwa menghubungi Ayong melalui SMS untuk menawarkan pekerjaan mengambil sabu 1 kilogram dan 1000 butir ekstasi.

Ayong menyetujui pekerjaan itu, dijanjikan upah Rp 50 Juta. Ayong akan mengambil barang haram tersebut setelah bebas.

Setelah bebas bersyarat, pada 24 September Ayong kembali dihubungi terdakwa melalui pesan Whatsaap untuk mengambil sabu dan ekstasi di Kilometer 8 Atas tepat depan dealer Kawasaki.

Kemudian, Ayong langsung membawa sabu dan ekstasi tersebut ke kosan miliknya di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Unggat dan dia pun langsung ditangkap BNN.

Setelah mendengar pembacaan dakwaan itu, ketua majlis hakim menunda sidang hingga satu pekan mendatang dan memerintahkan jaksa menghadirkan sejumlah saksi.

SAHRUL

Pos terkait

Comment