Napi Kendalikan Peredaran Narkotika Dari Dalam Lapas Tanjungpinang

  • Whatsapp
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani membacakan dakwaan

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Narapidana kasus narkotika Irwanto Siagian Alias Iwan Batu kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (23/6).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ristianti Andriani digelar secara teleconfrance.

Sidang tersebut dipimpin oleh hakim ketua Guntur Kurniawan.

Terdakwa didakwa pasal berlapis, Pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menjelaskan, peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjungpinang terkuak berawal BNN menangkap Suyanto Alias Ayong di Jalan Brigjen Katamso, Tanjung Unggat pada 24 September 2019 lalu.

Dari penangkapan itu BNN mengamankan barang bukti 1.527 gram sabu dan 1.461 butir ekstasi.

“Menurut Ayong barang bukti itu milik terdakwa Irwanto Siagian alias Iwan Batu merupakan tahanan di dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang,” ujar Jaksa.

Dia menjelaskan, terdakwa Iwan Batu dan Ayong sudah kenal saat berada dalam Lapas Narkotika Tanjungpinang pada 11 September 2019.

Pos terkait

Comment