Nakhoda Kapal Masuk Bui, Tipu Korban 76 Juta Dengan Modus Bisnis Solar Ilegal

  • Whatsapp

BR. TANJUNGPINANG – Seorang Nakhoda Kapal inisial RP (34) ditetapkan tersangka penipuan dan penggelapan Rp 76 juta, uang modal bisnis jual beli solar ilegal ke Singapura.

Penahanan tersangka RP, dilakukan Satreskrim Polres Tanjungpinang atas Laporan korban.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP. Ronny Burungudju melalui Kanit Tipiter Ipda Wira, mengungkapkan kejadian berawal pada saat korban bertemu dengan pelaku dan temannya di salah satu kedai kopi di kawasan Tepi Laut Tanjungpinang.

Saat itu, tersangka dan temannya menawarkan bisnis penanaman modal dengan keuntungan 20 persen dari modal yang disetorkan.

“Bisnis penanaman modal yang ditawarkan saat itu berupa jual beli solar ke negara Singapura,”Ujarnya.

Saat itu lanjut Wira, korban semakin percaya karena tersangka mengaku memiliki rekanan kapal bunker yang standby di wilayah perairan lintas internasional.

“Tersangka menyebut ke korban, kapal bunker itu memperoleh minyak dari kapal-kapal negara lain yang ingin masuk ke perairan Singapura,” ujarnya.

Atas penawaran tersangka itu, selanjutnya korban mengirimkan uangnya senilai Rp.76 juta kepada pelaku.

Namun setelah uang dikirim, dan keuntungan yang dijanjikan ditagih, ternyata pelaku mengakui bahwa bisnis yang dijanjikan itu fiktif.

Atas kejadian itu, akhirnya korban melapor ke Polresta Tanjungpinang.

Atas laporan itu, selanjutnya Penyidik Tipiter Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi.

“Dari hasil penyelidikan, kami gelar perkara dan kasus ini dinaikan ke penyidikan dengan menetapkan RP sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan,” ujarnya

Dalam penyidikan, RP kembali dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

“Perbuatan tersangka RP dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk proses hukum saat ini tersangka ditahan,”Tutupnya.

Penulis :Firdaus

Pos terkait

Comment