“Untuk ASN yang bekerja dirumah tidak diperkenankan keluar daerah tanpa seijin pimpinan dan untuk kehadiran dilaksanakan secara online melalui Whatsapp Group yang dikelola oleh pejabat pengelola kepegawaian masing-masing OPD, serta apabila keadaan mendesak ASN yang bersangkutan dapat dipanggil ke kantor untuk melaksanakan tugas dan terus mengaktifkan kontak person/HP yang bisa dihubungi,” tuturnya.
Adapun OPD yang WFH adalah Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Dinas Pemberdayaan Perempuan Anak & KB, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perumahan Permukiman dan Lingkungan Hidup , Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik.
Zaituni | Binjai
Comment