Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie didampingi Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu G. Suratman saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang. (Foto: Ist)
BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil meringkus dua pelaku jambret yang beraksi di Tanjungpinang.
Ironisnya, satu pelaku masih berusia dibawah umur inisal HH (16 tahun) dan satu pelaku inisial RH (24 tahun) merupakan resedivis kasus yang sama.
Mereka ditangkap saat melintas di Jalan Kijang Lama. Dari penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti uang dan dua handpone android.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Alie mengatakan, diamankan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban Meti Yulianti.
Ia menjelaskan, pada Kamis, 6 Desember 2018 sekira pukul 20.00 Wib korban bersama kakaknya bernama Heni pergi ke Tanjungpinan City Center Mall.
Setibanya di belokan (Putaran U Turn) arah menuju mall, keduanya dipepet oleh dua orang lelaki dengan menggunakan 1 unit sepeda motor.
“Sepeda motor tersebut dikendarai oleh tersangka RH. Selanjutnya HH yang berada di belakang langsung mengambil dompet yang berada di dasbor sepeda motor milik pelapor,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Tanjungpinang, Sabtu (8/12).
Setelah berhasil, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah jalan baru Dompak. Pelaku berhasil membawa lari uang Rp 700 ribu dan satu unit handphone merk OPPO.
Atas peristiwa tersebut, korban langsung melaporkan ke Polres Tanjungpinang.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya pelaku RH dan HH diancam dengan Pasal 363 KUHP ayat ke-4. “Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.” Tukasnya.*
Comment