Miris, Anak Usia 12 Tahun di Tanjungpinang Terekam CCTV Curi Motor

  • Whatsapp
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (Foto: Sahrul)

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah setempat. Dua pelaku ditangkap masih dibawah umur.

Pelaku inisial Di (12 tahun) dan Al (17 tahun) ditangkap di Jalan Bandara, Kilometer 11 Tanjungpinang pada Rabu, 8 April 2020 sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban David warga Jalan Pasar Ikan, Tanjungpinang Kota.

BACA : Jadi Spesialis Curi Helm di Tanjungpinang, Remaja Ini Berkali-Kali Ditangkap Polisi

“Benar, Polsek Tanjungpinang Kota sudah amankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor,” kata Kasat Reskrim AKP Rio Reza Parindra, Jumat (10/4).

Dia menjelaskan, kedua pelaku melakukan pencurian sepeda motor Vario Tekno yang terparkir di depan Toko ABC Jalan Pelantar II pada 31 Maret 2020 lalu.

“Sekira pukul 07.00 WIB korban bangun dan keluar rumah dan mendapati sepeda motor Vario Tekno yang sebelumnya korban parkirkan telah hilang diambil pelaku,” ujarnya.

BACA : Pengedar Narkoba di Tanjungpinang Ketiban Sial, Jual Obat Terlarang Kepada Polisi

“Korban langsung mengecek rekaman CCTV rumahnya dan memang benar bahwa sekira pukul 01.45 motor tersebut diambil oleh pelaku,” tambahnya.

Pos terkait

Comment