Miliki Sabu 6 Kg, Eks Brimob Pengawal Gubernur Kepri Dituntut 20 Tahun Penjara

  • Whatsapp

Oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Andrica Ricora Ginting Munthe. Eks Pengawal Gubernur Kepri
disidangkan di PN Tanjungpinang.
(F FIRDAUS)

BR.TANJUNGPINANG -Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun pidana penjara terhadap oknum anggota Brimob Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), Andrica Ricora Ginting Munthe.

Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Waruwu dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan perkara narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Andrica yang merupakan mantan pengawal pribadi (Walpri) Gubernur Kepri tersebut turut menjadi terdakwa kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu.

Selain Andrica, dua orang juga ikut menjadi terdakwa dalam kasus yang sama. Mereka adalah Maskum dan Dika Tri Pamungkas.

JPU, Eka Waruwu dalam dakwaannya mengatakan para terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, agar Majelis Hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama 20 tahun penjara,” tegasnya.

Selain itu Jaksa juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda senilai Rp 4,5 Miliar. Apabila tidak dibayar maka diganti atau subsider 3 bulan kurungan penjara.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simorangkir menunda persidangan selama sepekan.

Selanjutnya sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa.

Sebelumnya sidang beragenda pembacaan dakwaan pada Rabu (15/6/2022), JPU menyampaikan terungkapnya perkara tersebut berawal ketika seorang saksi bernama Syamsir Ode dan terdakwa Maskum mengambil sebungkus narkoba jenis sabu di Pinggir Pantai Hotel Club Med Bintan, pada Januari 2022.

Penulis: Firdaus.

Pos terkait

Comment