Menteri KKP RI Setuju Pernerbitan KKPRL Rumah Nelayan Kepri Diatas Laut

  • Whatsapp

Gubernur Ansar menenui Menteri KKP
persiapan tuan rumah GTRA Summit 2023 di Kepri.
(F.Diskominfo)

BR . KEPRI – Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)
RI Sakti Wahyu Trenggono
menyetujui usulan Gubernur Ansar terkait menerbitkan izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) bagi rumah-rumah masyarakat nelayan di Kepri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Kita bersyukur dan berterimakasih kepada Menteri KKP yang mendengar usulan kita. Terbitnya KKPRL itu penting bagi masyarakat nelayan Kepri yang tinggal diatas ruang laut. Kita tidak bisa mencegah masyarakat tinggal diatas ruang laut, Karena daerah kita ini berbasis kepulauan dan kelautan. Makanya kita berusaha agar bagaimana masyarakat kita tetap bisa tinggal diatas rang laut, tapi tetap ada aturan hukum yang tidak dilanggar,” kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat menemui Menteri Kelautan dan Perikanan RI untuk membicarakan kesiapan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit 2023,didampingi oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni di Jakarta.

Gubenur Anaar memaparkan kesiapan Kepri sebagai tuan rumah GTRA Summit 2023 di Kementerian KKP
(F.Diskominfo).

GTRA Summit tahun 2023 ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Provinsi Kepulauan Riau yang ditunjuk sebagai tuan rumah, tepatnya di Kabupaten Karimun,telah menganggarkan untuk proses sertifiikasi sebanyak 3000 rumah nelayan di kepri dan akan di tanbah menjadi 5000 rumah nelayan.

Pelaksanaan GTRA Summit 2023,tambah Ansar, akan diiringi dengan serangkaian kegiatan pameran produk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) atau UMKM Expo, rehabilitasi mangrove, pemberian asuransi BPJS ketenagakerjaan bagi nelayan termasuk kerjasama pelatihan tenaga kerja di bidang kelautan.

Sebagaimana diketahui, sesuai Permen Kelautan dan Perikanan nomor 28 tahun 2021, disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang melakukan kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut di Perairan Pesisir, wilayah perairan, dan/atau wilayah yurisdiksi secara menetap di sebagian Ruang Laut wajib memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut’.

Seperti perizinan di ruang darat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau sering disebut KKPRL merupakan persyaratan dasar bagi perizinan berusaha dan nonberusaha untuk melakukan kegiatan di ruang laut, sebelum akhirnya memasuki perizinan berusaha berbasis resiko pada pemegang kewenangan di berbagai sektor.

Adapun KKPRL terdiri dari dua output, yakni Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Berusaha dan/atau Non Berusaha, dan Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKRL) yang ditujukan untuk Kegiatan Non Berusaha.

Pos terkait

Comment