BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Ada saja akal bulus bandar narkoba untuk mengederkan barang haram ke Indonesia melalui Kota Tanjungpinang, banyak modus dibuat untuk mengelabui petugas.
Seperti yang dilakukan dua kurir narkoba jaringan internasional ini inisial AN (24) dan HA (31) yang diamankan Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, Senin (27/11) sekitar pukul 3.00 Wib.
Demi kelancaran aksinya, kedua pelaku membungkus narkoba jenis sabu dan pil inex dalam teh cina merk Guanyinwang. Lalu, barang haram tersebut disimpan dalam box sped boad yang digunakan kedua pelaku.
Selain itu, pelaku juga menyamar menjadi pemancing sehingga gerak-gerik pelaku tidak mengundang rasa curiga petugas.
Tapi sayang, ‘aroma’ masuknya barang haram itu sudah terendus polisi sejak satu bulan lalu.
Kini dua pelaku yang juga warga Berakit, Kabupaten Bintan dan Dabo, Kabupaten Lingga harus merasa hanggatnya dibalik jeruji besi.
“Dalam sped boad juga kita temukan alat pancing,” kata Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro saat ekspos di Mapolres Tanjungpinang, Rabu (29/11).
Sugguh malang nasib kedua pria ini, harus menghabiskan sisa usia muda di balik sel tahanan.
Pengakuan pelaku, kata Ardiyanto, keduanya diupah sebesar Rp 5 Juta. “Ini baru pertama kali,” katanya.
Uang yang didapatkan kedua pelaku, tidak sebanding dengan hukuman yang akan diterima. Kedua pelaku akan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau mininal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
SAHRUL
Comment