“Untuk penerapan kebersihan personal panitia meliputi: pemeriksaan kesehatan awal dengan melakukan pengukuran suhu tubuh, panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang harus dibedakan,
setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pengemasan, pendistribusian harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang dan sarung tangan, panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga,” ujarnya.
“ Sedangkan penerapan kebersihan alat meliputi: melakukan pembersihan dan desinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh profesi penyembelihan selesai dilaksanakan, menerapkan sistem satu orang satu alat,” tambahnya.
Ia juga berharap, edaran yang dikeluarkan dapat menjadi petunjuk di dalam penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau new normal.
“Sosialisasi atas surat edaran itu akan terus dilakukan oleh aparatur Kantor Wilayah Kementerian Agama di tingkat provinsi, kabupaten/kota hingga kecamatan,” tutupnya.
Zaituni | Binjai
Comment