BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Dua terdakwa pengedar narkoba dihukum 10 tahun penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (28/2).
Dua terdakwa yakni Natalius Nusantara dan Gusman Tiranan dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana dalam dakwaan JPU melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat 1 UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.” kata Ketua Majlis Hakim, Awani Setyowati dipersidangan.
Terdakwa juga juga diwajib membayar denda Rp 1 Miliar, jika tidak mampu membayarnya maka diganti dengan hukuman 2 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gustian Juanda Putra yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar dan subsider 3 bulan kurungan.
Atas putusan ini, kedua terdakwa yang sidang secara terpisah mengatakan fikir-fikir.
Diketahui, dua terdakwa ini ditangkap jajaran Sat Narkoba Polisi Resor (Polres) Bintan, di kampung Bina Desa Kilometer 18 Kelurahan Sei Lekop Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan, Jum’at (23/9) kemaren sekitar pukul 19.30 Wib.
Ditangan pelaku juga turut diamankan sabu 499,53 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 565 butir.
(SAHRUL)
Comment