Hal yang sama diungkapkan oleh Wakil Ketua Fraksi NasDem Fengki Fesinto. Ia mengatakan, segala sesuatu yang dilakukan DPRD, harus sesuai dengan tata tertib (tatib).
“Kami lihat, secara hukum formilnya, proses yang dilalui ini tidak sesuai dan tidak memenuhi syarat tatib,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya dari Fraksi NasDem meminta agar proses hak angket yang sudah berjalan ini harus dibatalkan.
“Karena syarat utama untuk membuat ini masuk ke tahap angket saja tidak terpenuhi, bagaimana proses ini bisa berjalan terus,” imbuhnya.
Fengki menegaskan, semua mekanisme terkait Hak Angket itu sudah ada dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 73 sampai dengan pasal 77 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD.
Lalu, dalam aturan juga menyebutkan, bahwa ini dapat menjadi hak angket jika disetujui oleh 2/3 peserta rapat yang hadir.
“Aturannya sudah jelas. Karena kami anggap ini salah prosedur, makanya menolak untuk dilanjutkan,” tukasnya.
Comment