Melanggar Aturan, Nasdem Tolak Hak Angket TPP ASN

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Fraksi NasDem DPRD Tanjungpinang menolak digulirkannya Hak Angket oleh DPRD Tanjungpinang, mengenai Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN.

“Kami sudah telaah dan kumpulkan berbagai dokumen. Salah satunya absen kehadiran. Bahwa benar sidang paripurna itu tidak quorum. Hanya 22 orang yang hadir,” tegas Ketua Fraksi NasDem di DPRD Kota Tanjungpinang, Agus Candra Wijaya, Kamis (9/12).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, sedianya paripurna itu dianggap quorum, apabila dihadiri minimal 3/4 atau 23 orang anggota. “Faktanya di absen cuma 22 orang,” ujarnya.

Agus menegaskan, sejak bergulirnya Hak Interpelasi, Fraksi NasDem memang sudah menolak hal tersebut. Begitu juga Hak Angket ini.

“Kami tidak menghadiri dan juga tidak menyetujui Hak Angket itu,” ucapnya.

Menurut Agus, mekanisme pengusulan Hak Angket yang diajukan, harus disertai dengan dokumen, yang memuat paling sedikit, materi kebijakan atau pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang akan diselidiki dan alasan penyelidikan.

“Tahap pertama pengusul menyampaikan penjelasan lisan atas usul Hak Angket. Kedua, anggota DPRD lainnya memberikan pandangan melalui fraksi, dan ketiga pengusul memberikan jawaban atas pandangan anggota DPRD,” jelasnya.

Berikutnya, jika hak angket disetujui DPRD, selanjutnya membentuk panitia angket yang terdiri semua unsur fraksi yang ditetapkan dengan keputusan DPRD.

“Lalu menyampaikan keputusan penggunaan Hak Angket secara tertulis kepada kepala daerah,” terangnya.

Pos terkait

Comment