Motor Curian ( F Istimewa)
BR.TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang meringkus pelaku pencurian sepeda motor berinisial MD di Jalan Basuki Rahmat Kota Tanjungpinang,Senin (12/9).
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, mengatakan pelaku diamankan atas laporan korban Mirna yang mengaku kehilangan sepeda Motor Honda Beat BP 2537 WR, warna hitam biru yang diparkir dihalaman Shangrila Restaurant saat pulang kerja dan memarkirkan sepeda motornya.
“Korban saat itu memarkirkan motornya saat pulang kerja dengan stang terkunci diluar,”ujarnya
Tapi keesokan harinya, saat korban hendak pergi bekerja sepeda motornya tidak ada lagi ditempat semula dan sudah hilang.
“Atas kejadian itu, korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Tanjungpinang. Dan atas laporan itu, kemudian Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dari penyelidikan yang dilakukan, polisi melakukan Razia aksi balap liar dijalan Basuki Rahmat.
Dari razia yang dilakukan, tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melihat motor trondol dengan knalpot racing di kendarai salah seorang anak remaja.
Atas hal itu, tim melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap motor yang di gunakan pelaku.
“Kita berhasil mengamankan pelaku dan berserta barang bukti dan langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polresta Tanjungpinang,”ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Penulis: Firdaus
Comment