“Ada wasit rumah di Pulau Bulu dibagi ke si A, Si B dan si C, itu ada wasiatnya,” ujarnya.
Kemudian, polisi juga menemukan kesamaan kabel yang ditemukan ditubuh korban, batu untuk pemberat dan shockbreaker merupakan milik korban sendiri.
“Hasil analisa tim forensik positif korban meninggal karena tenggelam (lemas), bukan di darat, tetapi meninggal dilaut, paru-paru korban dan saluran tenggorokan saat diperas banyak mengeluarkan air,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, hasil visum tidak ada ditemukan adanya tanda perlawanan jika korban merupakan korban pembunuhan.
“Hasil visum tidak ada perlawanan, kalau dibunuh itu pasti ada perlawanan jadi memarnya bukan hanya bagian depan, tetapi hasil forensik memar hanya bagian depan saja,” ungkapnya.
Redaksi
Comment