Mark Up Biaya Pengiriman Barang, Korwil SiCepat Express Tanjungpinang Ditangkap

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang meringkus Koordinator Wilayah (Korwil) PT SiCepat Express Indonesia Tanjungpinang Prengki S Napitupulu.

Prengki ditangkap setelah dilaporkan manajemen PT SiCepat Express Indonesia atas tuduhan melakukan mark up biaya pengiriman barang.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap menyampaikan, perbuatan pelaku terbongkar setelah Tim audit PT. SiCepat Express Indonesia melakukan pemeriksaan investigasi internal.

BACA JUGA: Dua Pria di Tanjungpinang Ditangkap, Diduga Jadi Pengedar Sabu, Polisi Amankan Paket Dalam Speaker

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan investigasi internal di Gerai Tanjungpinang PT. Sicepat Express Indonesia pada Januari 2021 ditemukan adanya mark up harga pengiriman barang dari Tanjugpinang ke Karimun via kapal Dumai Express.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Korwil PT Sicepat Indonesia Tanjungpinang Prengki.

Prengki meminta biaya untuk pengiriman barang tersebut kepada PT. Sicepat Express Indonesia sebesar Rp275.000 per koli sebanyak 19 kali, Rp278.333 per koli sebanyak 1 kali, Rp280.000 per koli sebanyak 1 kali, dan Rp.285.000 per koli sebanyak 1 kali selama Januari 2021.

BACA JUGA: Detik-detik Maling Handphone di Tanjungpinang Terekam CCTV

“Nyatanya untuk pengiriman barang tersebut via kapal hanya dikenakan biaya sebesar Rp150.000 per kolinya, ditambah biaya angkut dari mobil kekapal sebesar Rp50.000,” ujar Awal dalam keterangannya, Sabtu (26/2).

Pos terkait

Comment