BAROMETERRAKYAT.COM, BINTAN. Partai Amanat Nasional (PAN) kembali melakukan manuver, awalnya mencabut dukungan ke bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bintan Apri Sujadi dan Roby Kurniawan, kemudian mendukung Bapaslon Alias Wello dan Dalmasri Syam.
Kini PAN kembali mendukung Apri-Roby untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 9 Desember 2020 mendatang dan mencabut dukungan untuk Bapaslon Awe-Dalmasri.
Pembatalan persetujuan itu berdasarkan surat keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/398/IX/2020 yang ditandai Ketua Umum Zulkifli Hasan dan Sekretaris Jendral PAN Eddy Soeparno.
Dalam surat keputusan yang diterima redaksi Barometerrakyat, PAN mencabut surat keputusan DPP PAN Nomor: PAN/A/Kpts/KU-SJ/377/IX/2020 tanggal 3 September 2020 tentang Persetujuan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai tanggal surat keputusan ini diterbitkan.
Selain itu, juga mencabut Pakta Integritas Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional tanggal 3 September 2020 dalam seleksi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bintan Tahun 2020 dan selanjutnya dinyatakan tidak berlaku.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hesti membenarkan pencabutan dukungan kepada paslon Awe-Dalmasri.
“Sudah jelas kalau kami berada disini dukungan tentu ke pak Apri,” ujarnya kepada awak media di Kantor KPU Bintan, Sabtu (5/9).
Comment