BAROMETERRAKYAT.COM, Tanjungpinang. Mantan Wakil Bupati (Wabub) Kabupaten Natuna Imalko meninggal dunia di kediamannya Jalan Maharani RT 2 RW 3 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Selasa (21/11).
Imalko sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Provinsi Ahmad Tabib Kepri Kilometer 8 Tanjungpinang.
Imalko merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi Bantuan Sosial (Bansos) BP Migas Kabupaten Natuna tahun 2011-2012.
Ia dihukum Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan hukuman 22 bulan penjara.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang Rony Widiatmoko mengatakan, Imalko mendapatkan SK bebas bersyarat karena menjalankan Asimiliasi melalui pihak ketiga yakni Komisi Penanggulangan Aids
“Kami mendapatkan informasi almarhum siang tadi meninggal di rumahnya,” kata Rony saat dihubungi melalui sambungan Ponsel.
Dari pantauan media ini, sejumlah keluarga dan kerabat Almarhum berdatangan untuk ngelayat di kediaman almarhum.
Wakil Wali Kota Tanjungpinang H. Syahrul juga terlihat mendatanggi rumah almarhum.
SAHRUL
Comment