Mantan Karyawan Desak Perusahaan Bayar Uang Cuti

  • Whatsapp
Perwakilan karyawan Siti Halimah saat diwawancarai awak media

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUGPINANG. Belasan mantan karyawan PT Swakarya Indah Busana mendesak perusahaan untuk segera membayar uang cuti yang telah menjadi haknya. Menurut salah satu perwakilan karyawan Siti Halimah, uang cuti seharusnya dibayar paling lambat 20 Desember 2020 lalu.

“Kami menuntut hak kami, uang cuti dan uang sisa Jamsostek sudah dijanjikan paling lambat 20 Desember dibayar,” ujarnya kepada awak media.

Bacaan Lainnya

Namun, sampai saat ini dari perusahaan belum membayar hak mereka. Perusahaan, kata wanita yang sudah 10 tahun bekerja di perusahaan itu, hanya mengulur-ulur waktu.

“Keluhan kami semua disini sama, itu hak kami, uang kami kenapa dipersulit, berarti tidak berguna tandatangan atas matrai, janji-janji terus tidak bisa tepati,” ujarnya.

Pihaknya, lanjut dia, sudah sering menghubungi Manager perusahaan namun belum ada kepastian. Manager kembali berjanji akan membayar hak mereka pada Kamis (24/12) besok.

“Dia berjanji akan membayar besok, kalau memang benar kami ingin semua, harus cair semua kami tidak mau dicicil-cicil lagi, kami sudah lama menunggu, jangan kami orang bodoh ini dipermainkan lagi,” tegasnya.

“Uang cuti ada lebih kurang Rp 3 Juta perorang, sisa Jamsostek itu adalah Rp 600 ribu,” imbuhnya.

Pos terkait

Comment