BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Kejaksaan Negeri Tanjungpinang menetapkan mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) inisial DWN sebagai tersangka.
DWN ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan BUMD PT TMB tahun 2017-2019.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono melalui Kepala Seksi Intelijen Bambang Heri Purwanto mengatakan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara.
“Dari hasil gelar perkara yang dapat diminta pertanggungjawaban perempuan inisial DWN jabatan mantan Kabag Keuangan BUMD PT TMB,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Kejari Tanjungpinang, Senin (27/12).
Selain itu, penetapan tersangka juga setelah adanya alat bukti yang cukup dari keterangan 20 orang saksi-saksi dan juga dokumen yang berhubungan dengan kasus tersebut.
“Hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Kepri sebesar Rp517.741.716,” ucapnya.
Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 Junto Pasal 3 Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 8, Junto 64 KUHP.
“Untuk tersangka masih satu orang, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ucapnya.
Comment