MAKI Buktikan Kejati Kepri Diam-diam Stop Penyidikan Kasus Korupsi DPRD Natuna

  • Whatsapp
Sidang praperadilan gugatan MAKI melawan Kejati Kepri di PN Tanjungpinang dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan

Selain itu, MAKI juga meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengambil – alih penanganan perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna.

Bacaan Lainnya

Usai menerima naskah kesimpulan dari pemohon dan para termohon, hakim Guntur Kurniawan memutuskan jadwal sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim akan diadakan pada Senin, 15 Oktober 2019 pukul 14.00 WIB.

Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015 mencapai Rp7,7 miliar.

Penanganan kasus tersebut sudah dua tahun menggantung di Kejati Kepri. Kejati Kepri telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya mantan Bupati Natuna, Raja Amirullah dan Ilyas Sabli.

Selain itu, Ketua DPRD Natuna periode 2009 – 2014 Hadi Chandra, termasuk Sekda Kabupaten Natuna periode 2011-2016 Syamsurizon yang juga pernah menjabat sebagai Ketua tim TAPD serta Makmur selaku Sekretaris Dewan (Sekwan) Natuna periode 2009-2012.

Kelima orang tersebut ditetapkan jadi tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) di bawah pimpinan Kajati Kepri yang saat itu dijabat Yunan Harjaka, menyebutkan telah menemukan adanya alat bukti yang cukup dalam proses pengalokasian dan pencairan dana tunjangan perumahan unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna sejak 2011-2015.

Pos terkait

Comment