“Sampai disidangkannya perkara praperadilan aquo, diketahui tidak ada kegiatan jaksa penyidik untuk memenuhi petunjuk JPU, dimana belum dilakukan pemanggilan saksi maupun ahli dalam rangka pemenuhan petunjuk JPU,” ungkapnya.
Kesimpulan serupa juga ditujukan kepada KPK selaku termohon II. Marselinus menyatakan kordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh KPK kepda Kejati tidak mengungkapkan adanya kendala penyidikan karena sudah berlangsung lebih dua tahun, tetapi berkas perkaranya masih belum lengkap (P21).
“KPK tidak maksimal melakukan supervisi dan koordinasi, karena tidak dapat mengungkap telaah atas surat-surat dari Kejati tentang ada atau tidaknya kendala penyidikan, mengingat penyidikan telah berlangsung 2 tahun,” katanya.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, Marselinus memohon kepada hakim tunggal Guntur Kurniawan menerima seluruh gugatan yang diajukan MAKI.
Selain itu, hakim juga diminta menyatakan bahwa Kejati Kepri telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara diam-diam yang tidak sah menurut hukum.
MAKI juga meminta hakim memerintahkan Kejati Kepri melakukan proses hukum selanjutnya dan melimpahkan kasus korupsi tersebut kepada JPU untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Comment