MAKI Buktikan Kejati Kepri Diam-diam Stop Penyidikan Kasus Korupsi DPRD Natuna

  • Whatsapp
Sidang praperadilan gugatan MAKI melawan Kejati Kepri di PN Tanjungpinang dipimpin hakim tunggal Guntur Kurniawan

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menegaskan pihaknya mampu membuktikan adanya penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Kejati Kepri atas perkara korupsi tunjangan perumahan DPRD Natuna sejak 2011-2015.

Hal itu disampaikan oleh Marselinus Edwin Hardian mewakili MAKI dalam kesimpulannya pada sidang praperadilan gugatan MAKI melawan Kejati Kepri di PN Tanjungpinang, Jumat (11/10).

Bacaan Lainnya

Menurut Marselinus, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejati Kepri selaku termohon I tidak pernah menagih penyidik untuk menyerahkan kembali berkas perkara aquo yang sudah dilengkapi (P.20) berdasarkan Pasal 46 ayat (1) PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus.

“JPU tidak pernah mengembalikan SPDP berdasarkan Pasal 46 ayat 2 PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus,” katanya.

Selain itu, kata dia, JPU juga tidak pernah memberikan petunjuk kepada jaksa penyidik untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara sebagaimana pernyataan Kajati Kepri di media massa.

Padahal, kata Marselinus, jaksa penyidik mengetahui ketentuan Pasal 24 dan 46 PERJA-039/A/JA/10/2010 tentang Tata Kelola Administrasi dan Teknis Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus, dan dengan sadar melanggar ketentuan tenggang waktu yang diatur.

Pos terkait

Comment