Majelis Hakim Tuntut Dua Terdakwa Pemilik Sabu 8 Tahun Penjara

  • Whatsapp

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG – Cindi Mulia (31) dan Iwan Syahputra ‎(29) terdakwa pemilik dan pengedar Narkotika Golongan Satu Bukan Tanaman seberat 4 gram telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 1 jo pasal 113 ayat 1 undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam dakwaan kedua terdakwa secara sah telah melakukan percobaan dan pemufakatan ‎dengan secara tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1

Irisa Najeda SH dan Agung Wibowo SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Negeri Kepri di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menuntut kedua terdakwa 8 tahun penjara. Sidang di pimpin Ketua Majelis Hakim Dame Parulian SH bersama anggotanya Iriaty Choirul Ummah SH dan Acep Sopian Sauri SH

“Terdakwa sudah terbukti, kedua terdakwa Cindi Dan Iwan dengan hukuman 8 Tahun Penjara dan denda Rp 1 Milliar subsider 4 bulan penjara, “ujar JPU saat membaca tuntutan, selasa (29/3)

Atas putusun JPU, Kedua terdakwa menyatakan menerima. Kemudian sidang ditunda seminggu akan datang untuk mendengarkan pembelaan Dari terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa iwan menyatakan untuk membeli 4 gram sabu kepada terdakwa Cindi. Kemudian terdakwa cindi mengajak terdakwa Sukat dan terdakwa Brian untuk mengantar sabu-sabu. Kerumah terdakwa iwan.

Setelah sampai ke rumah terdakwa iwan di Jalan Sutan Mahmud Gang Tumu 1 nomor 14 RT 8 Rw 3 Kota Tanjungpinang, terdakwa cindi langsung menyerahkan paket sabu-sabu ke terdakwa iwan, lagi bertransaksi kedua terdakwa di bekuk Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri

Dalam penangkapan itu BNNP Kepri Juga mengamankan barang bukti satu Bungkus Plastik Bening yang berisikan kristal yang diduga Narkotika Golongan 1 Sabu-sabu seberat 4 gram, satu buah bong, satu buah handphone merk nokia, dan satu buah timbangan warna putih merek digital.(SAHRUL)

Pos terkait

Comment