Main Judi Song,Empat IRT Divonis Satu Bulan Penjara

  • Whatsapp

Tanjungpinang, (Barometerrakyat.com) – Empat ibu rumah tangga (IRT) , masing-masing Yeyen Alias Bela (36),  Dewi Syahriani alias Dewi (37)  Wiwit (33),dan Helwila alias Wila (25), pelaku permainan judi song di Tanjungpinang di vonis  1 bulan 10 hari penjara oleh Majelis Hakim.

Sidang putusan terhadap empat terdakwa tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Dame Parulian Pandiangan SH berserta anggota Guntur Kurniawan SH dan Windy Ratna Sari SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa(26/1).

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim  Dame Parulian menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah ‎dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta didalam susuatu usaha semacam itu. sehinggamelanggar pasal 303 ayat 1 KUHP.

”Dengan ini kami menjatuhi hukuman terdakwa Yeyen Alias Bela, Dewi Syahriani, Wiwit penjara selama 1 bulan dan terdakwa Helwila hukuman penjara selama 1 bulan 10 hari dengan perintah hukuman tersebut dipotong masa tahanan kota ,” Ujar Dame Parulian 

Keempat terdakwa menerima putusan tersebut, begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum Rudi Bona Sagala SH. Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya Keempat terdakwa ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Tanjungpinang  di sebuah perumahan di Jalan Suka Berenang, Gang Delima, Kota Tanjungpinang saat sedang bermain judi song‎, Pukul 22:00, Selasa(21/4/15) lalu. (BUDI)

Pos terkait

Comment