Mahasiswa Tuding Pelantikan Dirut BUMD Tanjungpinang Inkonstitional

  • Whatsapp
Beberapa Mahasiswa tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan (FMPK) Kota Tanjungpinang melakukan aksi ujuk rasa di depan kantor Walikota Tanjungpinang, Senggarang

BAROMETERRAKYAT.COM, TANJUNGPINANG. Sembilan orang mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemerhati Kebijakan (FMPK) Kota Tanjungpinang melakukan aksi ujuk rasa di depan kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang, Senin (14/10).

Mahasiswa meminta Wali Kota Tanjungpinang Syahrul untuk mencabut surat keputusan Nomor 440 Tahun 2019 tentang pengangkatan Direktur Utama dan Direktur PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Fahmy dan Irwandi.

“Keputusan tersebut merupakan maladministrasi sehingga harus dinyatakan inkonstitional,” ujar Koordinator Norbariansyah saat menyampaikan orasi.

Mahasiswa juga meminta Ketua Panitia Seleksi (Pansel) dicopot karena diduga melakukan manipulasi syarat administrasi.

Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Tengku Dahlan menemui mahasiswa

Menurutnya, sesuai dengan syarat administrasi yang dibuat oleh pansel menyatakan Fahmy dan Irwandi sudah memenuhi syarat.

Seharusnya, kata dia, Fahmy dan Irwandi tidak memenuhi syarat karena tidak melampirkan persyaratan surat keterangan tidak pernah pailit.

Pos terkait

Comment